![]() |
| Sumber: Google |
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1) Pasal 31, ayat 3
menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Selain daripada
itu, pentingnya pendidikan yakni untuk mencerdaskan bangsa Indonesia agar nantinya
dapat lahir generasi penerus yang kuat dan kaya akan pengetahuan dan diharapkan
dapat memajukan bangsa Indonesia. Membangun sistem pendidikan yang efektif
sangat diperlukan untuk kurikulum di Indonesia guna membangkitkan kembali
kecerdasan bangsa, mampu berpikir kritis supaya Indonesia tidak hanya menjadi Negara
berkembang namun bisa menjadi Negara maju dan mampu bersaing dengan Negara lainnya.
Lalu
bagaimanakah anak-anak bangsa Indonesia sendiri dalam menghadapi sistem pendidikan
saat ini?
Nah, saat ini masih
banyak masyarakat yang mudah diprovokasi maupun menjadi provokator meskipun
mereka sudah mendapat pendidikan yang cukup dan sangat mudah dipengaruhi oleh
oknum?pihak manapun, kurang berpikir secara kritis, pergaulan yang salah. Kita tidak
bisa menunggu siapapun untuk berubah karena perubahan terjadi jika kita mulai
dari diri sendiri, pertanyaannya adalah mampukah kita menciptakan perubahan yang
besar untuk Indonesia?
E N D


Tidak ada komentar: