Dugaan Tindak Korupsi Setya Novanto
Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat, Setya Novanto diduga meminta perpanjangan kontrak dan saham
kepada PT. Freeport Indonesia dengan adanya pencatutan nama Presiden Jokowi dan
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. PT. Freeport Indonesia
merupakan perusahaan tambang emas terbaik yang melakukan eksplorasi bijih
seperti tembaga,emas,perak di dataran tinggi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,
Indonesia. Bareskrim Polri Indonesia masih menindaklanjuti adanya kasus tindak
korupsi ini karena dibutuhkan bukti yang lebih konkrit.
Beberapa pengacara dari pihak Setya Novanto pun terlibat salah satunya Firman Wijaya. Menurut beliau Setya Novanto akan menghadiri proses yang berlangsung di MKD (Mneteri Kehormatan Dewan). Bukti adanya kasus ini berupa rekaman dan transkrip antara Setya Novanto dengan pemimpin PT. Freeport Indonesia. Menteri ESDM. Sudirman Said yang memberikan bukti transkrip tersebut. Namun menurut MKD rekaman ini belum dibenarkan keasliannya dan belum layak untuk di verifikasi.
Menurut staff khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Said Didu adanya strategi penyerahan bukti rekaman suara tidak bersamaan dengan transkrip yang diberikan Menteri ESDM, Sudirman Said. Bila bukti ini benar, maka akan ada sanksi yang tegas berupa pencopotan jabatan ketua DPR dan tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku.


Tidak ada komentar: